Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) didampingi JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Kapuspenkum Hari Setiyono dan Kapusdaskrimti Didik Farkhan saat video confrence di ruang kerjanya, Senin 16/03/2020).(foto/muj/Independensi)

Cegah Penyebaran Virus Corona, Jaksa Agung Hentikan Sementara Tugas Perjalanan Dinas Jajarannya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan menghentikan sementara kegiatan perjalanan dinas bagi jajarannya yang bertugas ke daerah dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau Covid 19 di lingkungan kejaksaan.

Bahkan Jaksa Agung telah membatalkan keberangkatan jajarannya yang telah mendapatkan tugas dinas perjalanan ke luar negeri yaitu kenegara Belanda.

“Kita ada kerjasama dengan Belanda. Tapi itu telah kita batalkan keberangkatannya,” tutur Burhanuddin saat memberi pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Kacabjari se-Indonesia dari ruang kerjanya melalui video confrence, Senin (16/03/2020).

Dia menyebutkan penghentian sementara perjalanan dinas terutama untuk kegiatan inspeksi yang dilakukan jajaran bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

“Saya sudah perintahkan kepada JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk menunda semua kegiatan inspeksi atau apapun ke daerah,” tegasnya.

Dia beralasan penundaan itu untuk menghindari berkumpulnya jajaran kejaksaan di satu tempat. “Karena jika JAM Was datang kan pasti ada pengarahan dan teman-teman jaksa harus kumpul. Ini tentu bisa berdampak kurang bagus untuk penularan virus Corona,” ucapnya.

Sementara, tuturnya, jika ada penyelenggaraan rapat-rapat yang harus ada tatap muka dan menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat atau di daerah agar ditunda atau dibatalkan.

Kalaupun diselenggarakan rapat-rapat, ucap Burhanuddin, agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan.

“Tapi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronika yang tersedia yang seperti biasa kita lakukan,” ucapnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang menyaksikan JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mendapatkan suntikan vaksin anti Influinsa dari Tim Dokter Spesialis Paru RSU Adhyaksa Jakarta.(foto/ist)

Terkait terbitnya Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, Burhanuddin mengakui dimungkinkan jajarannya dapat bekerja di rumah tanpa harus ke kantor.

“Namun itu hanya untuk level bawah dan disesuaikan kebutuhan. Karena kata dapat artinya tidak semua. Walapun disebutkan juga level dua,” ucap Burhanuddin didampingi JAM Bin Bambang Sugeng Rukmono, Kapuspenkum Hari Setiyono dan Kapusdaskrimti Didik Farkhan.

Oleh karena itu, tegasnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerntahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.

“Artinya jika di Kejaksaan Tinggi level 2 itu setelah pimpinan atau Kepala Kejaksaan Tinggi adalah para Asisten dan Kasie. Inilah yang harus tetap di kantor,” ucap mantan Kajati Sulsel ini.

Disebutkannya terhadap pegawai yang bekerja di rumah dibebaskan dari absen secara elektronik dengan tunjangan kinerja dan hak-hak kepegawaian lainnya tetap dipenuhi sebagai mestinya.

Namun Jaksa Agung mengancam jika kesempatan untuk bekerja di rumah selama 14 hari digunakan untuk keluyuran dan tidak bekerja maka akan ditarik kembali dengan suatu catatan.

Sebelum mengadakan vicon, Jaksa Agung Burhanuddin dan JAM Bin Bambang Sugeng Rukmono mendapatkan suntikan vansi anti influinsa dari Tim dokter spesialis Paru RSU Adhyaksa.

Begitupun jajaran pegawai dan jaksa di Kejagung seusai mengikuti sosialisasi pencegahan dan penanggulangan virus corona dari Tim Komite PPI (Penanggilan Penyakit Infeksi) dan dokter spesialis Paru RSU Adhyaksa Jakarta.(muj)