Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Penyidik Jiwasraya Kembali Korek Keterangan Bentjok dan 12 Pemilik Rekening Efek

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus yang mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mengorek keterangan tersangka Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International di Gedung Pidsus, Jakarta, Senin (16/03/2020)

Selain itu di tempat yang sama tim penyidik memeriksa 12 pemilik rekening efek atau SID yang diduga terafiliasi dengan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Senin (16/03/2020) tersangka BT diperiksa kembali karena tim penyidik menilai keterangan yang telah diberikan tersangka sebelumnya masih belum cukup.

“Karena belum cukup itulah maka tersangka BT diperiksa dan dimintai keterangan lagi oleh tim penyidik,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.

Sementara 12 pemilik SID yang diperiksa, ungkap Hari, semua merupakan pemilik SID baik pribadi maupun korporasi yang semula keberatan dengan dilakukannya pemblokiran terhadap rekening efek mereka.

Namun, ungkap Hari, setelah diklarifikasi dan verifikasi rekening saham para saksi diduga ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan para tersangka BT, HH dan JHT.

“Karena itu keterangan para saksi sangat diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan kepada ketiga tersangka,” ucapnya.

Ke-12 saksi pemilik SID yang diperiksa yaitu:
1. Mediarto Prawiro (lanjutan) ;
2. Bambang Harsono, SE. (lanjutan / Sales / Agen Asuransi Jiwa Tugu Mandiri) ;
3. Roderick Widjja Hakim
4. Sri Lestari
5. Wijaya Mulia ;
6. Dani Bustan
7. Ir. Dudy Subardjo
8. Ir. Dumoly Fredd
9. Pantja Ratna Setiodjojo
10. Rinduwaty
11. Bambang Irianto, SE.
12. Romanus Heryanto.

Dalam kasus ini tim penyidik telah melimpahkan berkas tiga tersangka yang semuanya dari pihak PT Asuransi Jiwasraya kepada jaksa penuntut umum. Ketiganya yaitu tersangka HR (Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama), HP (Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan) dan S (Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Sedang tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra hingga kini berkasnya belum selesai.(muj)