KTP Elektronik Kota Bekasi. (ist)

Hindari  Penyebaran Corona: Perekaman KTP-El Ditiadakan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Guna mengatasi penyebaran dan memutus penularan virus corona yang kini menjadi perhatian serius pemerintah, Pemkot Bekasi, menyetop perekaman  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).  Tujuannya untuk mengurangi tatap muka saat pelayanan kartu identitas tersebut.

Pemberhentian perekaman KTP -el, diberlakukan hingga tanggal 31 Maret. Kebijakan itu dapat ditinjau jika kondisi sudah kondusif. Ini sifatnya hanya sementara, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiyah, Rabu (17/3/2020).

Ia meminta masyarakat dapat memahaminya,  dan kebijakan itu diambil untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara umum.

Sebagaimana diberitakab, Pemerintah Kota Bekasi  sejak 1 Februari 2020, melakukan terobosan. Melalui Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan percepatan  pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlangsung hingga 14 Februari 2020.

Distribusi blanko KTP-el, dilakukan ke kecamatan-kecamata. Setiap harinya percepatan pencetakan ini dilaksanakan selama 24 jam yang dibagi menjadi 3 shift. Shift pertama mulai pukul 08.00 ssampai 16.00 WIB. Shift kedua pukul 16.00 sampai  23.00 WIB dam shift tiga mulai pukul 23.00 sampai  07.00 WIB,  tak terkecuali pada Sabtu dan Minggu.

Tujuan percepatan pencetakan agar pemohon KTP-el yang sudah menanti selama berbulan-bulan bahkan satu tahun lebih  karena blanko KTP-el yang terbatas, segera mendapatkan  dokumen identitas kependudukannya.

Hingga 15 Februari 2020, Disdukcapil Kota Bekasi telah mencetak KTP-el dengan perinciann
1. Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 9.268 Ktp-el.
2. Kecamatan Bekasi Barat sebanyak 8.981 Ktp-el.
3. Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 11.179 Ktp-el.
4. Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 6.723 Ktp-el.
5. Kecamatan Rawalumbu sebanyak 8.022 Ktp-el.
6. Kecamatan Medan Satria sebanyak 4.909 Ktp-el.
7. Kecamatan Bantar Gebang sebanyak 3.617 Ktp-el.
8. Kecamatan Pondok Gede sebanyak 8.025 Ktp-el.
9. Kecamatan Jatiasih sebanyak 9.019 Ktp-el;
10. Kecamatan Jatisampurna sebanyak 3.281 Ktp-el.
11. Kecamatan Mustikajaya sebanyak 6.828 Ktp-el.
12. Kecamatan Pondok Melati sebanyak 3.974 Ktp-el.
13. Mal Pelayanan Publik (MPP) BTC 2 sebanyak 1.310 Ktp-el.
14. Mal Pelayanan Publik (MPP) Atrium Pondok Gede sebanyak 810 Ktp-el;
15. Gerai Pelayanan Publik (GPP) Cibubur sebanyak 1.900 Ktp-el.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi   bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  sebelumnya melakukan distribusi blangko KTP el hasil Cetak Surat Keterangan (Suket) 2019 kepada para Camat untuk selanjutnya dilakukan pendistribusian melalui Satgas Pamor di setiap RW se Kota Bekasi. (jonder sihotang)