Suropadi Camat Duduksampean Gresik Jawa Timur (berbaju batik) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada beberapa waktu yang lalu

Kejaksaan Tingkatkan Status Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Kecamatan Duduksampean

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur menaikkan status pemeriksaan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Kantor Kecamatan Duduksampeyan Gresik tahun 2017, 2018, dan 2019.

Jika sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, masih memberikan status pengumpulan data atau penyelidikan (lid) terhadap kasus tersebut. Kini, statusya sudah dinaikkan menjadi penyidikan (dik).

Sehingga, sejumlah saksi yang merupakan pegawai Kantor Kecamatan Duduksampean kembali dipanggil penyidik Pidsus untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan penyidik sebagai saksi adalah, Kasi Pembangunan Kecamatan Duduksampeyan Nurul Fuad, dan Kasi Ekonomi Supriadi yang menjabat di tahun 2017 hingga 2019.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan jika penanganan kasus dugaan penyimpangan APBD di Kecamatan Duduksampeyan telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Semua yang kita periksa untuk dimintai keterangan, kapasitasnya masih berstatus saksi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/3).

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pegawai Kecamatan Duduksampeyan untuk diperiksa tiap harinya sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tuturnya.

Ditanya siapa yang bakal dijadikan sebagai tersangka, Dimas mengaku belum bisa menyebutkan. Sebab, kasusnya masih dalam proses penyidikan.

“Yang jelas, jika kasus sudah masuk proses penyidikan, ada potensi kerugian negara. Setelah tahapan penyidikan, kasus ini akan dikaji lagi untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Namun semua itu, kalau alat buktinya sudah cukup maka tahapan selanjutnya adalah menetapkan tersangka,” tegasnya.

“Anggaran APBD setiap tahun di Kecamatan Duduksampeyan berkisar Rp 800 juta, tetapi kami belum bisa menaksir potensi nilai kerugian selama 3 tahun itu. Sebab, masih kami hitung besarannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejari telah memeriksa Suropadi Camat Duduksampean dan 5 orang pegawainya. Sehingga, jika pemeriksaan kembali dilakukan total akan ada 8 orang. (Mor)