Ilustrasi. ADP Tenaga Medis Untuk Penanganan Covid-19. (Ist)

Jenazah Pasien Katolik Covid-19 Disemayamkan Maksimal 4 Jam

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jenazah pasien Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang beragama Katolik disemayamkan maksimal 4 jam untuk mencegah penularan.

Protokol khusus pengurusan jenazah Covid-19 disusun Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Menurut rilis Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Aloma Sarumaha, penerbitan Protokol Kepengurusan jenazah sebagai panduan bersama jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status pasien Covid-19.

“Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Aloma Sarumaha.

Di dalam protokol, kepengurusan jenazah umat Katolik sebagai berikut.

Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kedua, jenazah pasien Covid-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.

Ketiga, jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.

Keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Kelima, khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.

Keenam, badah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.

Ketujuh, selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi Covid-19. (Aju)