Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Kapuspenkum Hari Setiyono dan Kapusdaskrimti Didik Farkhan saat Vicon dengan para Kajati dan Kajari beberapa waktu lalu.(foto/muj/Independensi)

Guna Optimalisasi Tungsi dan Kewenangan, Ini Petunjuk Jaksa Agung kepada Kajati-Kajari

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan ditengah pandemik virus corona atau Covid 19, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sejumlah petunjuk kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan petunjuk Jaksa Agung tertuang dalam surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020.

“Petunjuk tersebut untuk menyamakan persepsi dan langkah para Kajati dan Kajari dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan,” kata Hari.

Beberapa petunjuk Jaksa Agung yaitu:
1. Menuntaskan persidangan yang tengah berjalan, utamanya perkara denga terdakwa berstatus penahanan Rutan dan tidak mungkin lagi dilakukan perpanjangan penahanan.
2. Mengupayakan sidang pidana melaui sarana video conference /live streaming yang dalam pelaksanaaannya dikoordinasikan bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas.
3. Menerapkan acara pemeriksaan singkat (APS) terhadap perkara (namun tidak terbatas pada) tindak pidana berkerumun dengan sengaja, dengan kekerasan/ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang melakukan tugas jabatan yang sah serta dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang ditugaskan mengawasi sesuatu.
4. Menunda persidangan perkara pidana yang masa penahanannya masih memungkinkan untuk diperpanjang. Begitu pun pelaksanaan tahap II untuk perkara yang tidak dilakukan penahanan atau perkara yang memilki batas jangka waktu penahanan dengan memperhatikan masa tanggap darurat Covid 19 di wilayah masing-masing sebagai pertimbangan.
5. Menyikapi adanya penundaan penitipan tahanan pada Rutan/Lapas agar masing-masing pimpinan satuan kerja mempersiapkan langkah-langkah yang seyogyanya diperlukan, seperti lebih mengintensifkan komunikaksi dan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah/Kepala Rutan/ Lapas dan Kepala Kepolisian setempat.
6. Mempertimbangkan untuk memberikan pengalihan/ penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan pasal 21 dan pasal 22 KUHAP dan setelah melalui konsultasi dengan pimpinan satuan kerja.
7. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan pimpinan diantaranya:
a. Instruksi Jaksa Agung RI. Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
b. Surat Edaran Jaksa Agung RI. Nomor 2 Tahun 2020 tentangPenyesuaikan Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
8. Melaporkan setiap pelaksanaannya secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Jaksa Agung pun menyampaikan apresiasi kepada para Kajari yang telah melaksanakan persidangan perkara tindak pidana melalui video conference.

Dia pun mengharapkan agar hal tersebut dilaksanakan di seluruh Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.(muj)