Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

Tidak ada Lockdown di Kalimantan Barat

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menegaskan tidak akan ada kebijakan lockdown untuk menghentikan penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19.

“Kalau ada Bupati dan Wali Kota melakukan hal itu, tidak dilarang, tapi harus memastikan kebutuhan sembilan bahan pokok masyarakat terpenuhi,” kata Sutarmidji, Selasa, 31 Maret 2020.

Per Selasa, 31 Maret 2020, jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1,528 orang, sembuh 81 orang dan 136 meninggal dunia. Untuk tingkat dunis pada 204 negara ada 697.244 orang dan sebanyak 33.257 orang meninggal dunia.

Sutarmidji mengharapkan, semua pihak bersungguh-sungguh untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Saya sudah siapkan beras sebanyak 20 kilogram tiap Kepala Keluarga prasejahtera yang jumlahnya mencapai 400 ribu jiwa dari 5,7 juta penduduk Kalimantan Barat,” ujar Sutarmidji.

Dari Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Selasa petang, 31 Maret 2020, mengakui, penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita.

Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa kebutuhan yang mendesak maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).

Setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan. PERPPU yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan: kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

“Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan,” kata Joko Widodo.

“Terkait penangan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan – saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun.
Dari angka itu Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.:

Dikatakan Joko Widodo, prioritas pertama penyiapan anggaran untuk dukungan untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun akan digunakan untuk: perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian Alat Pelindung Diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kemuduan, upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet. Insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan) dokter umum (Rp.10 juta) perawat Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.
Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta. Dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.

Prioritas kedua adalah penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial: PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%), Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 selama 9 bulan (naik 33 persen), Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 T menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.

Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta. Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.

Dijelaskan Joko Widodi, prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100%.

Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

“Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi,” ujar Joko Widodo.

Selain itu, kata Joko Widodo, dilakukan kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, penyederhanaan Lartas Impor, percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem.

Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas.

Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

Begitu juga OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 milyar berdasarkan ketepatan membayar. Dan Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

Dikatakan Joko Widodo. Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun (TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 – sehingga dilakukan penghematan Rp190 triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp54,6 triliun

“PERPPU juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 %. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3%. Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022). Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 % mulai tahun 2023,” ujar Joko Widodo.

“Terakhir PERPPU ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang,” tambah Joko Widodo. (Aju)