BEKASI (IndependensI.com)- Satu lagi kebijakan Pemerintah Kota Bekasi, terkait pemutusan mata rantai virus corona. Saat ini, pemerintah setempat sedang merancang sistem transaksi daring atau online untuk pembelian barang kebutuhan pokok di pasar (Pasar Online). Penyediaan program ini dimaksudkan agar masyarakat tetap aman saat berada dirumah.
Upaya ini dilakuka dalam pencegahan virus Covid 19 dan untuk membuat masyarakat aman serta bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. “Pemkot membuat sebuah program untuk masyarakat, dan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk belanja secara jarak jauh (melalui smartphone) ,” ujar Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (7/4/2020).
Disebutkan, konsumen dapat memesan bahan pangan melalui koordinator atau WA ke pedagang dengan menyebutkan jenis belanjaan dan alamat. Selanjutnya koordinator akan menyiapkan barang sesuai pesanan untuk diantarkan melalui kurir/ojek ke alamat pemesan.
Pembayaran dilakukan setelah pesanan diterima oleh pemesan yang kemudian membayar melalui kurir/ojek secara tunai berikut ongkos kirim.
“Misalnya pilih Pasar Wisma Asri Bekasi Utara. Sesudah itu ada daftar pedagang-pedagang di Pasar Wisma Asri dan nomor teleponnya,” jelasnya.
Selanjutnya masyarakat tinggal menghubungi dan melakukan negosiasi tawar menawar dengan masing-masing pedagang. Setelah sudah sepakat, maka barang yang dipesan akan diantarkan oleh ojek online.
Guna memperlancar program ini, Pemkot Bekasi sudah bekerja sama dengan 11 pasar di Kota Bekasi, yakni:
1. Pasar Kranji Baru;
2. Pasar Harapan Jaya;
3. Pasar Bantargebang;
4. Pasar Jatiasih;
5. Pasar Bintara;
6. Pasar Wisma Asri;
7. Pasar Atrium Pondokgede;
8. Pasar Baru Bekasi;
9. Pasar Teluk Buyung;
10. Pasar Kranggan;
11. Pasar Family Mart.
Ke 11 pasar di atas merupakan Pasar Tradisional yang menyediakan sembilan kebutuhan bahan pokok. Diharapkan dengan belanja online ini dapat berjalan dengan lancar dan baik serta dapat diterima oleh masyarakat guna memberikan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan di rumah saat pandemi Covid19 dan mengurangi kerumunan.
Hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah “Di Rumah Saja”. Belajar, bekerja, beribadah di rumah dan belanja dari rumah. (jonder sihotang)