JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama sejumlah elemen masyarakat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan penggunaan keuangan negara oleh pemerintah untuk menangani Pandemi virus corona atau Covid 19.
Masalahnya, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam pasal 27 dari Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo telah memberikan imunitas atau kekebalan kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
“Padahal tidak ada satupun yang kebal hukum. Termasuk sekelas Presiden yang bisa saja sebagai manusia tidak luput dari salah dan khilaf. Sehingga dalam keadaan normal atau bencana jika melanggar Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar 1945 bisa dimakzulkan atau diimpeach,” kata Boyamin kepada wartawan Kamis (09/04/2020).
Dia menyebutkan pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Ddisease 2019 (COVID- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagai pasal superbody yang bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
“Karena itu semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum. Baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara,” tuturnya.
Boyamin mengatakan pihaknya tidak ingin kejadian skandal BLBI dan Bank Century terulang lagi. “Karena dalil BLBI dan Bank Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut,” tuturnya.
Dia mengungkapkan pada zaman pemerintahan Presiden SBY tahun 2008 pernah juga menerbitkan Perppuu yang sejenis yaitu Perppu Nomor 4
Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
“Tapi ditolak DPR RI. Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara,” ucapnya.
Ditegaskannya juga dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka.
“Tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri,” ucap Boyamin.
“Karena bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk. Sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk,” katanya lagi.
Oleh karena itu, tutur dia, melalui gugatan atau uji materi yang telah didaftarkan secara online melalui website pada sistem informasi permohonan elektrik MK, pihaknya bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA meminta MK membatalkan pasal 27 Perppu Nomor 1/2020.(muj)