Sekretaris Kota Pekanbaru,Muhammad Noer

Menkes Setujui PSBB di Kota Pekanbaru

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Minggu, (12/4/2020) menyetujui usulan Pemerintah Kota Pekanbaru melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona disease 2019 (covid-19).

Persetujuan Menkes itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto. Hal itu disampaikan Muhammad Noer Sekretaris Kota Pekanbaru kepada wartawan Senin, (13/4/2020) pagi.

Menurut M Noer, ijin sudah ada dari Kementerian Kesehatan, saat ini Walikota Pekanbaru Firdaus MT, sedang membahas persiapan pelaksanaan PSBB bersama unsur Forkopimda Kota Pekanbaru.

Sebab, penetapan PSBB itu dilakukan setelah adanya kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Apalagi kasus covid-19 terus meningkat penyebarannya di Pekanbaru, ujarnya.

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangani 12 April 20020 tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru itu, ada beberapa poin yang yang wajib dilaksanakan.

Antara lain, Pemko Pekanbaru harus konsisten mendorong sosialisasi pola hidup bersih dan sehat dan PSBB dilaksanakan serta dapat diperpanjang selama inkubasi masih ada bukti penyebaran.

Melansir dari peraturan tersebut, adapun arti PSBB adalah, pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah yang diduga ter-infeksi corona virus disease 2019 (covid-19) sehingga perlu dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virusnya.

Seperti pemberlakuan PSBB dalam transportasi angkutan pribadi diatur bahwa, jenis kenderaan sedan hanya bisa mengangkut penumpang 3 orang.

Sementara mobil yang memiliki kursi tiga baris, dapat mengangkut 4 orang dengan ketentuan pengemudi 1 orang, 2 orang ditengah dan 1 orang duduk dibangku belakang.

Sedangkan mobil angkutan sewa, hanya diperbolehkan mengangkut lima puluh persen dari jumlah kursi yang tersedia.

Sedangkan membawa sepeda motor hanya diperbolehkan 1 orang, dan bila pengemudi sepeda motor membawa (membonceng) orang lain, harus dapat dipastikan yang dibonceng itu sama alamat dalam kartu keluarga dengan yang membonceng.

Selain itu, dalam penerapan PSBB juga meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan, meliputi pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sementara kegiatan keagamaan harus dilakukan dirumah yang dapat dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dalam pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga termasuk acara sosial budaya.
(Maurit Simanungkalit)