JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus ternyata sudah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada bidang penuntutan JAM Pidsus.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan Senin (13/04/2020) malam, bahwa penyerahan berkas perkara atau tahap satu atas nama tersangka BT sudah dilakukan tim penyidik, Kamis (09/04/2020) pekan lalu.
Hari menyebutkan dalam berkas perkara tersangka BT
tidak saja disangka melakukan tindak pidana korupsi. Tapi juga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Selanjutnya berkas tersangka Benny Tjokrosaputro akan diteliti oleh JPU apakah sudah memenuhi syarat secara formil maupun materil.
Hari kemarin juga menyebutkan kalau tim penyidik telah menyerahkan kembali berkas perkara yang sama atas nama tersangka HR kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan kembali berkas perkara atas nama tersangka HR dilakukan hari ini,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Sebelumnya berkas perkara tersangka HR bersama dua tersangka lainnya yaitu HP dan SYM dikembalikan JPU kepada tim penyidik karena dinilai belum lengkap.
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka dengan tiga tersangka dari PT Asuransi Jiwasraya
Ketiganya yaitu tersangka Hendrisman Rahim (HR) mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo (HP) mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan (SYM) mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).
Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro (BT) Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat (HH) Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (JHT) Direktur PT Maxima Integra).(muj)