Tiga terdakwa sedang mengikuti sidang perkara tindak pidananya secara online melalui layar komputer di rutan tempatnya ditahan.(foto/ist)

Sidang Pidana Secara Online Disepakati Dilaksanakan Sampai Wabah Covid 19 Berakhir

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung bersama Kementerian Hukum dan HAM menyepakati sidang perkara pidana akan terus dilaksanakan secara online sampai wabah virus corona atau Covid-19 berakhir.

Poin penting itu tercantum  dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani MA, Kejagung dan Kemenkumham yang dilakukan melalui video conference, Senin (13/04/2020).

Dalam vicon itu MA diwakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi. Kejagung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta dan Kemenkum dan HAM diwakili Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho.

JAM Pidum Sunarta mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut berarti sudah tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanakan sidang secara online.

“Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Karena kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online,” kata Sunarta yang bertindak sebagai Host dalam Vicon.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut juga disaksikan para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan serta Lapas di seluruh Indonesia melalui kantornya masing-masing.

Selain memuat jangka waktu perjanjian itu memuat sepuluh kesepakatan. Antara lain sarana dan prasarana vicon disiapkan masing-masing pihak. Termasuk dengan pembiayaan menggunakan anggaran masing-masing.

Sementara berdasarkan data dari Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung sampai hari ini perkara pidana yang disidang secara online sudah tembus 25.000 perkara.

“Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 460 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia,” kata Kapusdaskrimti Didik Farkhan.(muj)