JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengatakan persidangan pidana secara online yang sudah berjalan belakangan ini sangat membantu jajaran kejaksaan di Indonesia ditengah merebaknya virus corona atau Covid 19.
“Karena semua perkara pidana harus dituntaskan tanpa harus terkendala adanya wabah Covid 19,” kata Sunarta kepada Independensi.com, Selasa (14/04/2020).
Hal tersebut, tutur Sunarta, juga sesuai instruksi Jaksa Agung yaitu untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 agar perkara pidana disidangkan secara online.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.
Dia pun menegaskan sidang yang memanfaatkan teknologi informasi tetap menghormati dan tidak mengurangi prinsip keadilan bagi para terdakwa yang bersidang dari tempatnya ditahan di Rutan atau Lapas.
“Jadi meski tanpa harus hadir dalam ruang sidang. Hak-hak para terdakwa untuk mendapat keadilan tetap dilindungi,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.
Dia mengakui dengan kondisi saat ini membuat jajaran kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan, selain melakukan sidang online.
Antara lain saat tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum dilakukan secara online.
“Bahkan sudah ada Kejari melimpahkan berkas perkara ke pengadilan secara online,” ucap Sunarta yang kemarin mewakili Kejaksaan Agung telah menandatangani perjanjian kerjasama sidang secara online dengan Dirjen Peradilan Umum Prima Haryadi mewakili Mahkamah Agung dan Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mewakili Kementerian Hukum dan HAM.
Poin penting dari perjanjian kerjasama tersebut yang dilakukan melalui video confrence yaitu menyepakati sidang secara online digelar sampai wabah Covid 19 berakhir.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut disaksikan juga para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan serta Lapas di seluruh Indonesia melalui kantornya masing-masing.(muj)