JAKARTA (Independensi.com) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 siswa dan Bidikmisi sebesar Rp61 miliar yang diperuntukkan bagi 10.100 mahasiswa.
Pencairan tersebut dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan Virus Korona (Covid-19) sehingga telah dicairkan pada 8 April 2020 lalu.
Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud dianggarkan sebesar Rp15,76 triliun. Bantuan PIP diberikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Nilai bantuan per Siswa yaitu SD: Rp450 ribu, SMP: Rp750 ribu dan SMA: Rp1 juta. Untuk realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs,& MA) pada tanggal 13 April sebesar Rp182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi 530.591 siswa.
PKH Cair
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan miskin. Anggaran PKH naik menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun.
Target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM. Untuk bulan April saja, per tanggal 15 April 2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) telah mencairkan Rp2,34 triliun untuk 9.066.786 KPM.
Sejak Januari 2020, anggaran mencapai Rp16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp37,4 triliun. Data penyaluran ini sudah termasuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu KPM pada masa darurat Covid-19.
PKH dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Lebih rinci, besaran PKH untuk ibu hamil adalah Rp3.750.000 per tahun, anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 per tahun, anak SD/sederajat Rp1.125.000 per tahun, anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun, SMA/sederajat Rp2.500.000 per tahun, disabilitas berat Rp3.000.000 per tahun, lansia usia 70 tahun ke atas Rp3.000.000 pertahun.
Saat terjadi pandemi Covid-19, PKH disalurkan tiap bulan sejak April 2020 dari yang biasanya triwulanan.