Kemenhub Siapkan Skema dan Regulasi Larangan Mudik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan tengah membahas skema dan regulasi transportasi menyusul diterapkannya larangan mudik untuk menekan penularan pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi setelah ada putusan dilarang mudik oleh pemerintah.

Seperti diberitakan Independensi.com, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19), larangan tersebut diambil setelah dilakukan kajian dan pendalaman di lapangan.

Larangan mudik itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang membahas soal tindak lanjut pembahasan antisipasi mudik melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (21/4)

Awalnya larangan mudik ini hanya diberlakukan untuk ASN, TNI/POLRI dan karyawan BUMN. Kini menetapkan larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat.

Larangan mudik untuk seluruh masyarakat tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

“Karena Presiden sudah mengumumkan larang mudik maka Kemenhub akan menyiapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi

Saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek.

Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar. “Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana.” jelas Budi.

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak
(hpr)