JAKARTA (Independensi.com)
Wabah virus corona atau Covid 19 yang melanda sejumlah daerah di Indonesia nampak turut mempengaruhi turunnya laporan pengaduan masyarakat kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
“Penurunan lapdu masyarakat terutama dalam dua bulan terakhir ini yaitu Maret dan April 2020,” ungkap Ketua Komjak Berita Simanjuntak kepada Independensi.com, Minggu (26/04/2020).
Barita menyebutkan jika pada Januari sampai Februari ada sebanyak 186 surat lapdu yang masuk atau rata-rata sebanyak 80 surat lapdu.
“Tapi bulan Maret hanya 23 surat lapdu dan pada bulan April ini hanya 19 surat lapdu yang masuk kepada Komjak,” ucap Barita.
Dia menyebutkan penurunan lapdu tersebut kemungkinan karena dipengaruhi kondisi pada saat ini yang sedang pandemi Covid 19.
“Selain itu kami juga mengubah cara pelaporan sejalan arahan Presiden untuk melakukan sosial distancing guna meminimalisir meluasnya dampak Covid 19,” kata Barita.
Rujukan lainnya yaitu adanya surat edaran dari Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 dan surat edaran Menko Polhukam Nomor 26 tahun 2020.
Oleh karena itu Komjak sejak 16 Maret 2020 hanya melayani lapdu melalui daring, pos atau email: pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id atau kkri@gmail.com.
“Jadi untuk sementara penerimaan lapdu disampaikan langsung pelapor ditiadakan. Begitu pun tatap muka melalui dialog maupun audiensi dengan komisioner atau staf Komjak ditiadakan,” ujar Barita.
Terkait lapdu yang masuk selama triwulan yaitu 209 lapdu, ditegaskannya telah diproses dan ditindaklanjuti setelah melalui rapat pleno. “Tapi tidak semuanya lapdu terkait pengaduan terhadap jaksa dan pegawai soal kinerja dan prilaku.”
Diantaranya, tutur Barita, ada lapdu berupa informasi publik dan tembusan saja. Untuk informasi publik sebanyak 124 lapdu tentang dugaan korupsi
yang telah diteruskan secara internal kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan yang bersifat pengaduan terhadap jaksa dan pegawai ada 39 lapdu yang telah dimintakan untuk diklarifikasi kepada Kejaksaan melalui bidang Pengawasan.
“Sudah ada yang direspon dan ada juga yang belum. Tapi kan sesuai ketentuan tiga bulan waktunya untuk memberikan jawaban terhadap surat komisi terkait lapdu masyarakat,” ucapnya.
Barita menambahkan biasanya yang paling banyak diadukan untuk kinerja jaksa menyangkut belum dieksekusinya putusan pengadilan yang sudah inkracht.
“Tapi kadangkala kendalanya dari eksternal yaitu putusannya
belum diterima jaksa dari pengadilan,” ucapnya.
Selain itu yang banyak juga yang dilaporkan kepada Komjak soal P-19 terkait bolak-balik berkas perkara, atau P21 nya lama. “Atau P21 nya malah cepat juga banyak dilaporkan.”(muj)