Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar

Pakar: Kejahatan Korupsi Sama Saja Maling Ayam Jika RUU PAS Disahkan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak pemerintah untuk menunda atau membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah disepakati dengan DPR RI untuk menjadi Undang-Undang

Pasalnya salah satu yang direvisi dan akan dihapuskan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 yang memperketat syarat pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat bagi para koruptor.

“Karena jika PP 99 sampai dihapuskan, sama saja tindak pidana atau kejahatan korupsi dipersamakan maling ayam. Sehingga patut dipertanyakan juga .sejauh mana komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Minggu (22/9/2019)

Padahal, tuturnya, persyaratan ketat yaitu para koruptor wajib menjadi justice collaborator, melunasi kerugian negara dan mendapat rekomendasi dari KPK tidak melanggar hukum dan tidak merubah putusan hakim.

“Pengetatan syarat juga sejalan dengan status tindak pidana korupsi sebagai extra ordinari crimes, dan politik pemidanaan modern,” kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Selama ini, kata Abdul Fickar, penghukuman bagi pelaku adalah agar jera tidak korupsi kembali. Selain itu rehabilitasi pembinaan napi agar bisa kembali kepada masyarakat dan tidak korupsi lagi.

Selain itu, tuturnya, restoratif memperbaiki kerugian korban dengan mengembalikan seluruh kerugian negara. “Jadi PP 99 tidak bertentangan dengan hukum maupun politik pemidanaan.”

Bahkan dia membandingkan dengan negara Singapura yang hanya menghukum enam bulan penjara. “Tapi menutup semua akses ekonomi narapidana kasus korupsi.”

Narapidana korupsi, tuturnya, mendapat blacklist perbankan serta akses akses ekonomi lainnya atau dengan kata lain pemiskinan.

“Kitapun sebenarnya memiliki instrumen pemiskinan yaitu dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang,” katanya. (MUJ).