Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.(foto/ist)

Menteri Yassona Digugat Tarik Kembali Kebijakan Asimilasi Narapidana

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sejumlah elemen masyarakat menggugat Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly terkait kebijakannya melakukan asimilasi atau melepaskan para narapidana saat pandemi Covid 19.

Masalahnya akibat kebijakan asimilasi tersebut justru telah membuat resah masyarakat, mengingat para napi yang telah dilepas sebagian mengulangi lagi kejahatannya.

“Karena itu untuk mengembalikan rasa aman kebijakan asimilasi narapidana harus ditarik atau dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika melakukan kebijakan asimilasi lagi,” kata Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman, Minggu (26/04/2020).

Boyamin mengatakan Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 bersama Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia telah mendaftarkan gugatannya pada 23 April 2020 melalui Pengadilan Negeri Surakarta.

Boyamin menyebutkan tidak masalah gugatan didaftarkan di PN Surakarta karena saat ini dia sedang WFH di Surakarta.” Toh jika dikabulkan hakim, otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Dalam gugatannya Boyamin cs menggugat Kepala Rutan Surakarta, Kepala Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Menkumham yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi terhadap para napi saat Pandemi Covid 19.

Antara lain karena hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi.

Para tergugat pun dianggap teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi.

Selain itu para tergugat tidak mengawasi orang yang dapat asimilasi yang statusnya masih napi. Sehingga pembinaan dan pengawasan masih menjadi tanggungjawab para tergugat.

Oleh karena itu dalam gugatan Boyamin Cs meminta hakim
menyatakan asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu hakim diminta memerintahkan tergugat untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan. Kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotest .

Selain itu memerintahkan para tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para Napi tidak melakukan kejahatan berulang.(muj)