Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi

Kejati Bidik Tersangka Korupsi di Disdik Riau

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis IT dan Multimedia untuk jejaring SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ke tahap penyidikan.

Saat ini, Kejati fokus mencari alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kegiatan senilai Rp 25 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hilman Azasi kepada wartawan Minggu, (3/5/2020) malam di Pekanbaru.

Menurut Hilman Aziz, pihaknya melanjutkan penanganan perkara, setelah meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis IT dan Multimedia untuk jenjang SMA pada Disdik Riau.

Kegiatan itu diketahui bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. “Sudah naik ke penyidikan, sprindik (Surat Perintah Penyidikan, red) akhir bulan April kemarin sudah keluar,” ujar Hilman Azasi.

Dijelaskan, penyidikan saat ini bersifat umum. Penyidik meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu, namun belum menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan.

Masih umum, masih mencari dan menemukan, membuat terang dan menemukan tersangkanya. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti, ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo itu.

Sejauh ini kata Hilman lagi, sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan dan sudah diperiksa, pokoknya kita lihat perkembangan ke depan lah. “Kalau sudah penyidikan itu, berarti sudah ada penyimpangan, tindak pidananya sudah ada,” kata Hilman.

Tetapi ini kita masih mencari lagi, menemukan alat bukti lain serta menemukan tersangkanya. Disinyalir ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau itu, terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp 25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda.

Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar. PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung ‘fee’ untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut. (Maurit Simanungkalit)