JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus yang mengusut kasus dugaan korupsi pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas (ES) dan PT Aditya Tirta Renata (ATR) tahun 2014-2015, memeriksa empat saksi dan satu tersangka, Rabu (06/05/2020).
Tersangka yang diperiksa untuk dikorek keterangannya oleh tim penyidik yaitu Rennier AR Latief Direktur PT ES. Sedangkan dari empat saksi, tiga saksi adalah pejabat dan karyawan PT Danareksa Sekuritas.
“Semuanya diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka dugaan korupsi pembiayaan dari PT Danareksa kepada kedua perusahaan swasta,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (06/05/2020) malam.
Hari menyebutkan dari tiga saksi PT Danareksa, dua diantaranya yang merupakan karyawan yaitu Hendra Asril dan Juli Hatawan diperiksa sebagai saksi kasus pembiayaam kepada PT ES.
Sedangkan dua saksi lain yaitu Bodan Pristiwandana Direktur Keuangan PT. Danareksa Sekuritas dan Nancy Urania swasta diperiksa dalam kasus pembiayaan kepada PT ATR.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka untuk kasus pembiayaan PT ATR tersangka yaitu MHH, ZMY, RARL dan E.
Sedang para tersangka kasus pembiayaan di PT ES yaitu Sjd, TR serta MHH dan RARL.(muj)