JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka mengatakan sangat mendukung kegiatan penyuluhan hukum oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang terimbas Covid 19.
“Apalagi kegiatan Luhkum juga dibarengi kegiatan bhakti sosial melalui Puspenkum Berbagi yang merupakan bagian dari Kejaksaan RI Peduli,” kata Jan Maringka di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (11/05/2020) ketika melepas kegiatan luhkum yang dirangkai kegiatan baksos berupa pembagian 430 Paket sembako oleh Puspenkum.
Dia sendiri menegaskan adanya pembagian sembako kepada masyarakat yang terimbas pandemi Covid 19 bukan berarti pihaknya berlebih.
“Tapi semata-mata, karena kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak akibat adanya wabah Covid 19,” ucapnya
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengakui Luhkum kali ini kepada warga Panti Asuhan Putra Nusa, di Pejompongan, Jakarta Pusat dirangkai kegiatan baksos berupa pembagian 30 Paket sembako.
“Sembako juga kami berikan kepada para office boy atau cleaning service di lingkungan bidang Intelijen dan anggota Keluarga Besar Purna Adhyaksa sebanyak 400 Paket yang diserahkan secara simbolis oleh JAM Intel kepada kedua perwakilan,” ucap Hari.
Dia menyebutkan kegiatan luhkum dengan pola yang sama akan juga dilaksanakan kepada masyarakat sekitar Petogogan Kelurahan Pulo Jakarta Selatan yang terkena PHK.
“Selain kepada masyarakat yang ada di kawasan tempat pembuangan sampah sementara di Radio Dalam,” ucap mantan Wakajati Sumatera Selatan ini.
Adapun polanya, tutur, bukan seperti biasa dengan memberi pengertian serta pengetahuan tentang hukum secara bertatap muka antara audience dan narsumber dalam satu tempat.
“Tapi diubah bentuknya dengan membagikan buku modul berisi pengertian, bahaya virus Covid 19, pembatasan sosial berskala besar, pelaksanaan protokol kesehatan dan penanganan penderita diikuti pelaksanaan protokol pemakaman jika meninggal karena Covid 19 kepada masyarakat terdampak,” ucapnya.
Ditambahkan Hari kegiatan luhkum berdasarkan laporan Kabid Penyuluhan dan Penerangan Hukum Rugun Saragih adalah kegiatan rutin yang merupakan program prioritas nasional.
“Karena itu tidak bisa dilakukan refocussing atau revisi anggaran dan tidak dapat dihapuskan dalam perubahan mata anggaran tahun 2020. Sehingga tetap dilaksanakan dan hanya diubah bentuk kegiatannya,” ucapnya.(muj)