Reda JAM Intelijen, Amir di “Parkir” Tunggu Jabatan Baru Kepala BPA?

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Rotasi jabatan di suatu instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Kejaksaan adalah merupakan hal biasa untuk semua tingkatan eselon. Termasuk eselon I untuk jabatan bergengsi Jaksa Agung Muda atau JAM.

Seperti saat Jaksa Agung Burhanuddin melantik Reda Manthovani sebagai JAM Intelijen yang baru menggantikan Amir Yanto dan sekaligus 17 pejabat eselon II lainnya di lingkungan Kejaksaan, Selasa (31/10/2023)

Jaksa Agung pun mengatakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi. Dan perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.

“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam,” ujarnya lagi.

Namun pergantian jabatan JAM Intelijen dari Amir kepada Reda yang semula Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tetap saja menarik perhatian. Karena seperti tiba-tiba saja dan dengan berbagai spekulasi yang melatarbelakangi pergantian tersebut.

Masalahnya kemudian juga tidak jelasnya posisi Amir selanjutnya atau akan ditempatkan dimana setelah tidak jadi JAM Intelijen. Karena jabatan eselon I semuanya terisi tidak ada yang kosong.

Sementara di satu sisi muncul kabar Kejaksaan Agung membentuk Satuan Kerja (Satker) baru untuk jabatan eselon I yaitu Badan Perampasan Aset (BPA). Semula adalah Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang dijabat pejabat eselon II.

Sejak itu merebak kalau Amir yang kini di “parkir” sementara, akan menempati pos  sebagai Kepala Badan Perampasan Aset. Kabar tersebut pun terkonfirmasi langsung dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (31/10/2023).

Ketut mengatakan bahwa sebagai informasi Amir Yanto akan dilantik sebagai Kepala Badan Perampasan Aset setelah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Perampasan Aset Kejaksaan.

Informasi yang disampaikan juru bicara Kejaksaan Agung tersebut tentu bukannya “kaleng-kaleng”. Sehingga begitu keluar Keputusan Presiden mengenai pembentukan Badan Perampasan Aset, Amir yang juga mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tinggal dilantik. Jadi tinggal kita tunggu saja.(muj)