Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan Ngaku Tugas di Direktorat D JAM Intelijen

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 menangkap seorang jaksa gadungan berinsial IY yang mengaku bertugas di Direktorat D/Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intelijen.

IY sang Jaksa gadungan ditangkap Tim PAM SDO/Satgas 53 saat yang bersangkutan sedang berada di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (04/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan pengamanan terhadap IY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

“Pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut kejaksaan untuk tujuan tertentu,” tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (04/12/2023).

Hanya saja, ungkap dia, sampai saat ini belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari IY terhadap pihak-pihak lain.

Sedangkan pengakuan IY kepada Tim PAM SDO saat diperiksa dia menggunakan seragam dan atribut kejaksaan untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri.

Selain itu dia selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

“IY juga mengaku memiliki tiga jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu,” ungkap Ketut.

Namun berdasarkan keterangan IY ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat (01/12/2023). Sementara Tim PAM SDO saat mencoba menyisir di tempat tinggal dan kendaraan pribadi sang jaksa gadungan, tidak menemukannya.

“Tapi untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik IY,” tutur Ketut.(muj)