JAKARTA (Independensi.com)
Setelah disidik sekitar lima bulan sejak Desember 2019, berkas perkara lima dari enam tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi Independensi.com Senin (11/05/2020) malam, membenarkan berkas ke lima tersangka sudah dinyatakan P21 baik formil maupun materil oleh Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus.
Berkas ke lima tersangka yang sudah lengkap masing-masing atas nama Benny Tjokrosaputro (TPK dan TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Hary Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK) dan Syahmirwan (TPK).
“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua atau serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum,” ucap Hari.
Namun juru bicara Kejagung ini tidak menjelaskan kapan pelaksanaan penyerahan tersangka berikut barang bukti kasus Jiwasraya.
Karena masih ada berkas perkara satu tersangka lagi yaitu Joko Hartomo Tirto yang sedang dilengkapi penyidik dengan memeriksa empat saksi pada Senin ini.
Hari menyebutkan dari ke empat saksi yang diperiksa, tiga saksi diantaranya adalah mantan pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiganya yaitu Nurhaida mantan Kepala Eksekutif Pasar Modal, Firdaus Djaelani mantan Kepala Eksekutif IKNB dan Hoesen mantan Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal.
Satu saksi lagi yaitu Diah Puspita Ningrum selaku Kepala Kantor Kas PT. Bank China Construction Indonesia di Permata Kuningan.
“Saksi dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya,” tutur Hari.(muj)