BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk ketiga kalinya, mengeluarkan keputusan berupa peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Melalui Perwal nomor 300/kep .293-BPBD/V/2020 tgl 12 Mei 2020, PSBB dilanjutkan, dan diperpanjang mulai hari ini, Rabu 13 hingga 26 Mei 2020.
Alasan perpanjangan, diantaranya agar masyarakat tinggal di rumah saja. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19). Sebab, di Kota Bekasi, pasien covid 19 terus bertambah.
Hasil evaluasi PSBB selama ini, di Kota Bekasi masih banyak masyarakat keluar rumah. Kedaraan di jalanan, masih ramai, kendati sudah dijaga ketat oleh petugas di 32 titik perbatasan dengan Kota Bekasi.
Sebagaimana diberitakan, masyarakat yang teridikasi terkena corona, terus bertambah. Maka, diimbau kepada semua masyarakat agar tinggal di rumah. Keluar rumah boleh jika dalam keadaan terpaksa, dan tetap menjaga jarah serta mengenakan masker.
Terkait PSBB itu, Pemkot Bekasi sudah menyalurkan 225.000 paket sembako mulai April dan Mei 2020.
Dampak penyebaran covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana diberitakan dan disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi yang kini menjadi Ketua Pengendalian Bansos Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, sangat berpengaruh terhadap kemiskinan masyarakat.
Telah terjadi warga miskin mendadak atau masyarakat miskin baru, karena saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
Sampai tanggal 22 April 2020, jumlah rumah tangga miskin baru atau miskin mendadak di Kota Bekasi, tercatat 378.318 kepala keluarga (KK). Jumlah itu termasuk DTKS 106.138 KK dan sisanya sejak covid 19 terjadi Maret 2020
Maka, dari 718.000 KK warga Kota Bekasi, yang miskin sebanyak 378.318 KK atau 52 persen. Artinya, setengah warga Kota Bekasi adalah rumah tangga miskin baru, ungkap Taufik kepada IndependensI.com, belum lama ini.
Dijelaskan, jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020 Kota Bekasi sebanyak 106.138 KK. Mereka itu adalah penerima KIS, KIP serta PKH dari Kementerian Sosial. (jonder sihotang)