Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kasus Danareksa, Tersangka Pemilik Saham PT ES Diperiksa Sebagai Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Guna membuat terang kasus dugaan korupsi pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas (ES), tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, Kamis (14/05/2020)

Keduanya masing-masing saksi Rennier A Latief pemilik saham PT Evio Sekuritas dan saksi Darwis Fadly karyawan PT Danareksa Sekuritas anak usaha dari PT Danareksa.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (14/05/2020) malam, membenarkan saksi Rennier A Latief juga berstatus sebagai tersangka untuk perkara yang lainnya.

Perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT PT Aditya Tirta Renata (ATR).

“Sementara saksi Darwis Fadhly belum diketahui apa jabatannya di PT Danareksa,” tutur Hari.

Keduanya, ungkap dia, diperiksa karena diduga mengetahui proses pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT ATR dan PT ES.

Untuk kasus pembiayaan PT Danareksana kepada PT ATR, para tersangkanya yaitu MHH, ZMY, RARL dan E.

Sedang para tersangka kasus pembiayaan di PT ES yaitu Sjd, TR serta MHH dan RARL.(muj)