GRESIK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur, membatasi kegiatan religi malam selawe (malam 25 Ramadan, red) yang setiap tahun selalu digelar Ngalap Berkah di Makam Sunan Giri dan dihadiri ribuan orang dari berbagai daerah.
Pembatasan kegiatan itu, dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi kerumunan massa. Apalagi, Gresik saat ini masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, Tursilowanto Harijogi mengatakan bahwa sesuai hasil rapat bersama antara Pemkab dengan kepala desa/lurah se-Kecamatan Kebomas. Telah memutuskan kegiatan malam selawe, perlu ada pengendalian massa dan perhatian khusus dari berbagai pihak.
Kegiatan malam selawe di Makam Sunan Giri, yang setiap tahunnya selalu dibanjiri ribuan orang pengujung maupun pedagang kaki lima. Untuk tahun ini, akan dilakukan pengendalian secara ketat dan disesuaikan dengan prosedur atau SOP penangangan Covid-19,” ujarnya, Sabtu (16/5).
“Langkah pengendalian ini penting dilakukan, agar sebaran Covid-19 di Gresik tidak terus meningkat dan bisa ditekan,” tuturnya.
Di tambahkan Tursilowanto, terkait kebijakan tersebut pihak Yayasan pengelolah Makam Sunan Giri juga sepakat. Agar tidak menciptakan kerumunan massa, demi kebaikan semua ditengah pandemi Covid-19.
“Bagi masyarakat yang berkeinginan melaksanakan malam selawe, sebaiknya dilaksanakan dirumah masing-masing saja untuk tahun ini. Sebab, esensi dari malam selawe adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara berdzikir atau solat malam hingga tadarus membaca Al Qur’an,” tegasnya.
“Untuk mencegah kerumunan massa di malam selawe yang jatuh hari ini, Sabtu (16/5) malam. Maka jalan menuju ke Makam Sunan Giri maupun jalan pintas yang melalui desa sekitarnya ditutup total,” ungkapnya.
“Selama penutupan jalan dikawasan Makam Sunan Giri, akan dilakukan penjagaan petugas gabungan dari, Satpol PP, TNI, Polri mulai 16 Mei hingga 18 Mei 2020 mendatang,” tukasnya.
Meski ada penutupan jalan secara total, lanjut Tursilowanto masih ada toleransi khusus bagi warga sekitar yang berjualan. Namun, mereka tetap harus mengedepankan protap aturan pencegahan penularan Covid-19.
“Para pedagang akan diatur sesuai psysical distancing, dengan jarak 5 meter antar pedagang dan wajib mengenakan masker. Serta, tidak boleh melayani pembeli untuk di makan di tempat. Artinya, pedagang harus melayani pembeli dengan cara ‘take away’ dibawa pulang,” imbuhnya.
Aturan yang sama, juga diberlaku bagi warga di sekitar Makam Sunan Giri. Tidak ada larangan berarktivitas diluar rumah, tetapi tetap akan menjalani cek fisik atau kesehatan saat berada dilokasi penjagaan,” tandasnya. (Mor)