Menkeu Sri Mulyani didampingi Menkum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjelaskan kepada wartawan soal Perppu No 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 di MK, Rabu (20/05/2020). (ist)

Perppu Nomor 1/2020 Menjadi UU Nomor 2/2020 Langsung Direspon Gugatan Baru oleh MAKI Cs

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan empat elemen masyarakat lainnya langsung merespon langkah pemerintah yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Corona menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman langkah yang dilakukan pihaknya dengan mendaftarkan gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Pendaftarkan gugatan telah dimasukkan dalam sistem online web MK. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO:130/PAN.OLINE/2020,” kata Boyamin kepada wartawan,
Rabu (20/05/2020).

Dia menyebutkan materi dari pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 sama dengan Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.

“Gugatan uji materi yang kami mohon kembali merupakan bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perppu,” ucapnya.

Tujuan utamanya, tegas Boyamin, semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang, termasuk pejabat.

“Selain memberikan jaminan pejabat akan hati hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada KKN,” ucapnya.

Ditambahkannya pemerintah nanti tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu. “Jadi pemerintah harus menjawab semua materi gugatan. Khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan,” kata Boyamin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang di MK hari ini secara resmi menyampaikan kepada Majelis Hakim MK kalau Perppu No 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU.

Menkeu Sri Mulyani hadir di MK bersama Menkum dan HAM Yasonna Laoly dan Jaksa Agung ST Burhanuddin guna mewakili pemerintah dalam sidang uji materi pasal 27 Perppu Nomor 1/2020.

Sidang uji materi tersebut diajukan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA.(muj)