Kejagung Gagal Korek Keterangan Miftahul Soal Dugaan Suap kepada Eks JAM Pidsus

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyelidik Kejaksaan Agung gagal mengorek keterangan Miftahul Ulum mantan asisten pribadi Imam Nahrawi terkait adanya dugaan suap sebesar Rp7 miliar kepada eks JAM Pidsus Adi Toegarisman.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (21/05/2020) menyebutkan Miftahul hanya mau mengungkapnya ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hari menyebutkan pemeriksaan Miftahul oleh tim penyelidik, Selasa (19/05/2020) terkait keterangannya dalam sidang soal dugaan adanya pemberian uang suap Rp7 miliar kepada Adi Toegarisman untuk menghentikan kasus KONI yang disidik Kejagung.

Pemeriksaan tersebut, tutur Hari, dilakukan bersamaan dengan tim penyidik memeriksa Miftahul sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2017 di Rutan Salemba cabang KPK.

“Jadi selain untuk mendapat keterangan soal pengetahuan Miftahul dalam kasus KONI. Kemudian dikembangkan dengan keterangan yang saksi sampaikan dalam sidang Imam Nachrowi,” tuturnya.

Terkait keterangan Miftahul, eks JAM Pidsus Adi Toegarisman telah membantah menerima uang Rp7 miliar untuk pengamanan kasus dana hibah KONI tahun 2017 yang disidik Kejagung.

“Buktinya penanganan kasus dana hibah KONI oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sampai saat ini masih jalan dan tidak berhenti,” kata Adi kepada Independensi.com, Senin (18/05/2020) malam.

Adi mengakui saat mengakhiri masa tugasnya sebagai JAM Pidsus, penanganan kasus dana hibah KONI sudah selesai dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK.

Dibagian lain Hari menyebutkan tim penyidik memeriksa dua
pejabat Kemenpora dalam kasus dana hibah KONI, Rabu (20/05/2020).

Kedua yaitu Donny Armayn selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora dan Supriono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora.

“Pemeriksaan kedua saksi merupakan pemeriksaan tambahan. Karena keduanya sudah pernah diperiksa,” ucap Hari seraya menyebutkan kedua saksi diperiksa atas permintaan BPK.(muj)