BEKASI (IndependensI.com)- Wilayah zona hijau pandemi covid-19 di Kota Bekasi, bertambah. Kemaron hanya 35 wilayah kelurahan masuk zona hijau dan saa ini menjadi 41 dari 56 kelurahan se Kota Bekasi
Kendati masuk zona hijau, tapi masyarakat diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan, antara lain memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, hindari kerumununan, dan sering usahakan tidak bersentuhan langsung dengan banyak orang.
Penjelasan itu diungkapkan Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Jumat (22/5/2020), terkait evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi yang saat ini mengalami perbaikan.
“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat COvid-19. Bila kita lalai dan mengindahkan protokol dan budaya memakai masker, cuci tangan dihilangkan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,” katanya.
Dijelaskan, penetapan wilayah zona hijau berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasusu Covid-19 di Kota Bekasi. Hal pertama yakni makin tingginya angka kesembuhan pasien Covid-19 dari yang dirawat di berbagai rumah sakit.
Kedua jumlah ODP dan PDP menurun, dan bisa menjaga laju perhitungan reproduksi virus diangka 0,71. Artinya, Kota Bekasi kemampuan virus ini menularkan pada orang lain adalah 1 kali (1 pasien positif mampu menularkan pada 1 orang).
Ini terjadi tidak lepas dengan segala usaha Pemerintah Kota Bekasi dalam mempercepat kasus antara lain dengan menyediakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratirium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid.
Selama ini telah memersiksa sampel perhatinya lebih dari seribu pemeriksaan. Kemudian melakukan test rapid masal dan ini membuat penanganan pasien di Kota Bekasi berjalan cepat dan ditemukan dalam kondisi yang belum parah.
Berdasarakan data, laju partumbuhan orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien dalam pemantauan (PDP) Kota Bekasi hingga 15 Mei 2020 mengalami penurunan.
Walikota Bekas Rahmat Effendi katanya, telah mengeluarkan surat perintah tugas Nomo 800/451/Set.Covid-19 terhadap pembina wilayah, Camat dan Lurah untuk terus memantau dan mensosialisasikan terkait wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam rangka shalat ied diharapkan agar warga dilingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke MUI, DMI dan Muspika. Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan manjaga jarak, menggunakan masker dan panitai menseleksi warga dilingkungan tersebut satu per satu.
Diharapkan tidak ada warga non wilayah zona hijau ikut dalam shalat ied karena akan berakibat fatal dan terjadi penyebaran covid-19. (jonder sihotang)