JAKARTA (Independensi.com)
Sidang perdana lima dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun akan dimulai Rabu 3 Juni 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Rabu (17/05/2020) kepastian tanggal sidang perdana ke lima terdakwa kasus Jiwasraya yang berkas perkaranya lebih dahulu dilimpah, berdasarkan penetapan dari pihak pengadilan.
Ke lima terdakwa masing-masing atas nama Benny Tjokrosaputro dengan Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
Kemudian terdakwa Heru Hidayat dengan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
Selanjutnya terdakwa Hary Prasetyo dengan Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
Dua terdakwa lain yaitu Hendrisman Rahim dengan Penetapan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 ;
Serta terdakwa aSyahmirwan dengan Penetapan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
Namun Hari mengakui belum tahu apakah sidang perdana akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat untuk tanggal 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19.
“Karena tidak dijelaskan secara tegas didalam surat penetapan tersebut,” ucapnya seraya menyebutkan untuk berkas satu terdakwa lagi atas nama Joko Hartomo Tirto hari ini telah dilimpahkan ke Pengadilan.
“Dengan demikian untuk enam berkas tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasrya sudah siap disidangkan,” kata juru bicara Kejagung ini.
Pelimpahan berkas perkara terdakwa Joko Hartomo Tirto dilakukan Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari
Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(muj)