JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya di seluruh Indonesia untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid 19.
“Guna mendukung penerapan norma atau tatanan kehidupan baru yang akan dijalankan Pemerintah,” kata Burhanuddin dalam acara Halal Bihalal Idul Fitri 1441 H dan sekaligus pengarahan kepada para Kajati, Kajari dan jajarannya di seluruh Indonesia melalui media video confrence, Rabu (27/05/2020)
Dia mengungkapkan penerapan tatanan kehidupan baru atau The New Normal Life yang disiapkan pemerintah bertujuan menghadapi pandemi Covid 19 yang diperkirakan paling cepat Desember 2020 baru menurun penyebarannya.
“Persiapan pemerintah tersebut guna mempertahankan jalannya roda perekonomian negara dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” katanya.
Namun, tutur dia, penerapan norma kehidupan baru bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB. Masyarakat pun harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid 19,” ujarnya.
Selain itu, ucap Jaksa Agung, masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual.
Dalam Vicon tersebut Jaksa Agung pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajarannya
yang sudah dan tetap melaksaanakan tugas dengan baik serta tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk peran aktif dalam percepatan penanganan Covid 19.
Dia juga menyampaikan salam untuk seluruh insan Adhyaksa dan mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H mohon maaf lahir dan batin.
Vicon yang berlangsung dari ruang rapat Jaksa Agung, juga diisi pengarahan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda tentang bagaimana tetap menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan kejaksaan di masa pandemi Covid 19 dari masing-masing bidang.(muj)