Pemerintah Indonesia Putuskan Tidak Berangkatkan Calon Jemaah Haji 2020

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada 1441 H (tahun 2020). Hal tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya pada masa pandemi Covid-19 ini.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual Selasa (2/6). Dalam pengumuman itu, Menteri Agama didampingi oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid serta Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Alasan lain pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji, menurut Menag, karena pemerintah kerajaan Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, sehingga membuat Pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji.

“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengagraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M,” kata Menag Fachrul Razi.

Sesuai amanat undang-undang, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan, yaitu sejak dari embarkasi dalam perjalanan dan di Arab Saudi.

“Sungguh ini keputusan pahit dan sulit. Di satu sisi kita sudah berupaya bersama untuk menyiapkan penyelenggaran haji tahun ini sebagai tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi, di sisi lain kita punya tanggung jawab perlindungan bagi jamaah dan petugas haji. Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya,” kata Menag. (hpr)