Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap KPK.(ist)

KPK Tangkap Nurhadi, MAKI Apresiasi dan akan Serahkan Hadiah iPhone

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jakarta Selatan Senin (01/06/2020).

“Kita apresiasi karena pada saat sulit pandemi corona yang menyulitkan pemburuan, KPK berhasil menangkap buronan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (02/06/2020)

Boyamin pun menyatakan MAKI tetap konsisten untuk memberikan hadiah telepon genggam atau handphone iPhone 11 yang pernah dijanjikanya, kepada empat cluster informan.

“Dengan cara kedua kluster masing-masing dapat satu HP iPhone 11 dan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk teknis pembagiannya,” ucap Boyamin.

Sebenarnya, tutur dia, untuk Nurhadi hanya berhadiah satu HP iPhone 11 dan satunya untuk buronan Harun Masiku.

“Tapi karena kami yakin Harun telah meninggal maka hadiah diberikan ke kluster informan Nurhadi. Namun jika suatu saat Harun tertangkap maka kami akan tetap memberi hadiah ke informan validnya,” ujar pegiat anti korupsi ini.

Soal cerita penangkapan kedua buronan, dia masih menunggu pernyataan resmi KPK. “Kita beri penghormatan kepada KPK dengan cara tidak mencampuri teknis-teknis pelaksanaan penangkapan buron,” ucapnya.

Pihaknya pun hanya sebatas memberikan informasi yang didapat dari empat kluster informan dan selanjutnya tim KPK yang menindaklanjuti dengan kewenangannya.

Penghubung KPK, ungkap Boyamin, pernah menjanjikan akan berusaha menangkap Nurhadi pada moment lebaran dan ini terbukti tidak jauh dari lebaran. “Mungkin berdasarkan analisa saat lebaran ada kecerobohan dari Nurhadi,” tuturnya.

Terkait lokasi penangkapan, dikatakan Boyamin kalau pihaknya hanya bisa memberikan gambaran pada pertengahan puasa telah memberikan informasi keberadaan properti yang diduga ditempati menantunya di daerah Simprug.

Seperti diketahui KPK, Senin berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak lima bulan lalu.

Baik Nurhadi dan Rezky buron setelah pada 16 Desember 2019 ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Pertama, melibatkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurhadi dan Rezky sebesar Rp33,1 miliar.

Hiendra diduga menyuap Nurhadi terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Terkait gratifikasi, Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima uang total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.(muj)