BEKASI (IndependensI.com)- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), salah satu andalan Pemkot Bekasi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun pemasukan PBB sampai saat ini, tidak sesuai target mengingat kondisi sulit perekonomian masyarakat ditengah pandemi covid-19.
Terkait pembayaran pajak tersebut, Pemerintah Kota Bekasi memberi potongan harga Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tengah Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 sebagai pemberian Insentif dampak status Kejadian Luar Biasa Covid-19
“Potongan ini tak berlaku surut, jadi tak berlaku bagi yang sudah bayar,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi belum lama ini.
Dalam putusan tersebut, pengurangan Ketetapan PBB tahun 2020 dan Penghapusan Administrasi Pembayaran PBB P2 dimulai dari 18 Mei sampai 31 Agustus
Adapun inti dari Kepwal tersebut yakni, 1.Teknis untuk pembayaran pajak PBB tahun 2020 untuk pembayaran tanggal 18 Mei sampai 31Mei 2020 dapat pengurangan pokok pajak sebesar 15 persen.
2. Untuk pembayaran pajak pada bulan Juni 2020 dapat pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen.
3. Untuk pembayaran pajak PBB bulan Juli 2020 dan Agustus 2020 dapat pengurangan pokok pajak pbb sebesar 5 persen.
Jadi ada potongan biaya pokoknya. Dan untuk piutang pajak PBB tahun 2019 ke bawah, pembayaran yang dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Desember 2020 tidak dikenakan sanksi denda cukup membayar pokoknya saja.
Sementara Kepala Bidang Pengadministrasian dan pendapatan Bependa Kota Bekasi Azis menjelaskan, adanya diskon tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kota Bekasi kepada warganya. (adv/humas/jonder)