Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selenggarakan pertemuan dengan pengusaha hiburan terkait pelaksanaan new normal.(adv/humas/jonder)

Di Kota Bekasi: Tempat Hiburan Boleh Buka Kecuali Spa dan  Massage

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pencegahan pemyenaran covid19 di Kota Bekasi ditengah pelaksanaan tatanan kehidupan normal -new mormal-, terus disosialisasikan. Sebab, ekonomi harus bangkit dan masyarakat harus tetap produktif.

Terkait hal itu dan untuk menindaklanjuti Peraturan Wali  (Perwal) Kota Bekasi Nomor 37 tahun 2020 tentang tata cara pencegahan dan pengendalian Covid 19 di tempat perkantoran, usaha/industri, jasa perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Kota Bekasi, Kamis (4/6/2020) kemarin dilakukan pertemuan antara Wali Kota Bekasi dengan para pengusaha jasa dan tempat hiburan.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi nomor  300/Kep.337-Disparbud/V/2020 tentang petunjuk teknis tatanan hidup baru pada kegiatan tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya pasca pencegahan dan pengendalian Covid 19  di Kota Bekasi,
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507 Bekasi, bertemu langaung dengan para pengusaha tersebut.

Tujuannya agar dalam menjalankan usahanya,
para pelaku usaha tempat hiburan, seperti tempat hiburan karaoke keluarga, bioskop dan lainnya yang bisa diantisipasi untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Wali Kota Rahmat Effendi mjelaskan untuk menghadapi pandemi ini, pemberlakuan new normal di Kota Bekasi untuk tempat hiburan bisa kembali dibuka, terkecuali yang secara langsung bersentuhan fisik seperti massage dan Spa.

Memanggapi hal itu, pemilik tempat hiburan  bioskop menjelaskan  pihaknya tetap  menunggu keputusan dari pusatnya karena penyediaan film film yang disortir ke bioskop,  belum adanya keputusan, dan masih dalam pembahsan khusnya group bioskop XXI

“Berpikirnya think out of the box, keluar dari permasalahan, secara bertahap kemarin kita kumpulkan pihak mal dan pasar agar membuka.  Sekarang para tempat hiburan akan segera menyusul dibuka, dan pastikan sosialisasi untuk ketatnya protokol kesehatan,” kata Rahmat

Disebutkan, perlawanan covid 19 untuk manusia produktif akan tetapi syaratnya patuhi protokol kesehatan meyakini Pemerintah Kota Bekasi untuk merubah sebuah tatanan baru. Kekhawatiran dari semua sudah ada pemecah masalahnya, kita semua harus beradaptasi untuk tatanan baru ini.

Pemerintah Kota Bekasi pun telah siap sedia dalam tanggapan penanganan covif 19. Misalnya dalam adanya new normal ini terpapar kasus ODP, PDP, OTG ataupun positif, akan segera dijemput untuk dilakukan isolasi di RSUD dr Chasbullah Abdulmajid  yang menjadi RS rujukan utama di Kota Bekasi. Alatnya pun untuk mencari hasil swab test ada dua di Labkesda dan RSUD Kota Bekasi.

RSUD dr Chasbullah Abdilmajid di Blok F yang sebelumnya untuk penangana sakit paru ataupun narkoba, pada saat wabah datang, Blok F RSUD menjadi rumah sakit rujukan dalan penanganan Covid 19.

Disebutkan, Pemkot Bekasi segera membuat   surat edaran  untuk membuka kembali tempat hiburan yang ada dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan pastikan protokol kesehatannya dipatuhi.

Para pelaku usaha tempat hiburan pun diimbau tetap memperketat pengawasan akan pelaksanaan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, guna mencegah penyebaran covid19. (adv/humas/jonder)