Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat meninjau penerapan protokol kesehatan di mal. (humas)

Aparatur Pemkot Bekasi Sidak 16 Mal Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pada pemberlakuan dan pelaksanaan normal malu tatanan kehidupan masa pandemi covid19, Pemerintah Kota Bekasi, telah mengizinkan pembukaan mal, pusat perbelanjaan dan pasar-pasar tradisional.

Terkait hal itu, Pemkot Bekasi terus melakukan monitoring bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan di pusat keramaian tersebut.  Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi pun, melaluka  pemeriksaan mendadak (sidak) pada  18 pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bekasi, Rabu (16/6/2020).

Hasilnya,  sebanyak 17 mal menunjukan nilai positif dengan rata-rata 96,3 persen dari kepatuhan memenuhi 16 item jenis protokol kesehatan. Sedangkan satu mal lainnya memilih untuk tidak beroperasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Kariman mengatakan hal tersebut setelah melihat hasil tim monitoring dalam kurun waktu, 5-16 Juni 2020, Kamis (17/6/2020).

Pelaksanaan Sosialisasi dan Monitoring Pusat perbelanjaan berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 511.2/Kep.332-Disdagperin/V/2020 tentang Petunjuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan pasar tradisional di Kota Bekasi.

“Semua mal menandakan hasil positif kepatuhan terhadap aturan new normal. Kami mengapresiasi dan harus ditingkatkan sebagai upaya bersama memerangi Covid-19 di Kota Bekasi, satu mal di tutup karena kondisi kerap dilanda banjir dan tidak dapat melanjutkan usahanya,” kata Kariman.

Tim Monitoring terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, Unsur Bappeda, Kecamatan dan Kelurahan.

“Kita akan terus melakukan monitoring dan sosialisasi agar semua mall dan berbagai tenan pendukung keberlangsungan usaha mall ini mampu menerapkan protokol kesehatan menghadapi Covid-19,” ucap Kariman.

Dijelaskan protokol kesehatan yang harus dipenuhi mal dalam adaptasi new normal diantaranya,  pemasangan papan informasi wajib mengenakan  imbauan mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan penerapan jaga jarak antar pengunjung di satu tenant tertentu, kemudian alat termo gun, hand sanitizer, dan jika perlu penyediaan masker dan sarung tangannya untuk setiap pengunjung yang akan masuk.

Berikut persentase Hasil Monitoring kepatuhan Pusat Perbelanjaan terhadap protokol kesehatan per tanggal 16 Juni 2020:

1. Summarecon Mall Bekasi
2. Grand Mall,
3. Metropolitan Mall
4. Grand Metrolitan Mall
5. Blu Mall
6. Mall Ciputra Cibubur,
7. Revo Mall,
8. Grand Galaxy Park
9. Plasa Pondok Gede
10. Mall Linc Square
11. Trans Park Bekasi
12. Bekasi Cyber Park
13. Lagon Avenue
14. Bekasi Trade Center
15. Plasa Cibubur
16. Court Mall Harapan Indah
17. Mega Gypermall Bekasi
18. Prima Orchad Mall, Prima Harapan Regency – Tidak Beroperasi.

Pemkot Bekasi sebagaimana diungkapkan Wali Kota Rahmat Effendi, agar dalam berkegiatan, masyarakat tetap melaksanakan dan memperhatikan protokol kesehatan. Tujuannya guna memutus penyebaran covid 19, dan kesehatan serta keselamatan bersama. (adv/humas/jonder)