JAKARTA (Independensi.com)
Dua nominee dari grup terdakwa Benny Tjokrosaputro yang namanya dipakai untuk bertransaksi saham lagi-lagi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua, Kamis (18/6).
Namun status kedua Nominee yaitu PO Saleh dan Jimmy Sutopo sampai selesai diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta masih belum berubah.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan kalau keduanya masih diperiksa sebagai saksi bersama satu saksi lainnya yaitu Indry Puspitasari.
“Saksi Indry adalah Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Hari.
Dia menyebutkan keterangan ketiga saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
“Guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara dalam kasus Jiwasraya baik secara perdata maupun secara pidana,” tuturnya.
Seperti diketahui untuk kasus Jiwasraya jilid satu yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun telah memasuki tahap persidangan dengan enam terdakwa.
Tiga diantaranya dari Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
Sedang tiga terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)