Kapal Negaa akan melakukan pengamanan di alur TSS Selat Sunda dan Selat Lombok

Kemenhub Sosialisasikan Rute TSS Selat Sunda dan Selat Lombok

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyusun suatu panduan bagi kapal-kapal yang akan melintas, baik itu yang hanya melakukan lintas transit maupun yang akan menuju Pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia.

Penetapannya tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 130 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Saat ini, jalur transportasi laut bagi kapal-kapal niaga di wilayah Asia Timur selain melalui Selat Malaka adalah melalui Selat Sunda dan Selat Lombok.

Ketiga Selat tersebut, merupakan jalur transportasi yang sangat vital dan strategis bagi pelayaran Internasional, khususnya bagi negara-negara Asia Timur seperti Negara Cina dan Jepang. bilamana terjadi hambatan pelayaran di Kawasan Selat Malaka, maka jalur alternatifnya adalah melalui Selat Sunda dan Selat Lombok.

“Oleh karena itu, kedua Selat tersebut merupakan jalur transportasi laut yang padat yang biasa digunakan untuk Pelayaran Internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi KM 130 Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (25/6).

“Saya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk bertukar ilmu pengetahuan dan pengalaman, serta untuk mensosialisasikan kepada para peserta terkait dengan pengaturan tata cara berlalu lintas untuk Kapal yang melintas di TSS Selat Sunda dan TSS Selat Lombok dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran serta memberikan perlindungan maritim di kawasan tersebut,” ujar Agus.

Selain itu, ada jalur penyeberangan yang dilalui kapal-kapal penumpang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera dan dari Pulau Jawa menuju Pulau Nusa Tenggara Barat.

Kepadatan lalu lintas laut tersebut, tentunya berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan di laut yang diakibatkan terjadinya tubrukan kapal.

Kondisi inilah yang menuntut semua pihak-pihak terkait untuk segera mencari solusi dan menetapkan langkah-langkah guna meminimalisir terjadinya musibah di laut.

Di sisi lain, Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang menghubungkan perairan Samudera Hindia melewati Perairan Indonesia.

Penetapan ALKI merupakan konsekuensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan setelah Pemerintah Indonesia meratifikasi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Negara Kepulauan (Archipelago State) oleh Konvensi PBB.

“Hal tersebut menjukkan bahwa Indonesia telah diakui oleh dunia Internasional sebagai Negara Kepulauan yang mempunyai kedaulatan atas keseluruhan wilayah laut Indonesia.

Dunia sudah percaya sama Indonesia bahwa kita mampu mengendalikan Selat Sunda dan Selat Lombok dengan aman,” kata Dirjen Agus.

Dirinya meminta agar semua pihak saling bahu-membahu untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu mengelola alur lalu lintas laut di kedua Selat tersebut sebaik-baiknya, harus aman dan tidak ada gangguan.

“Saya sudah berpesan kepada Direktur Kenavigasian agar SBNP, VTS dan lainnya supaya siap beroperasi 24 jam/7 hari seminggu dengan full back up. Jangan sampai nanti ada masalah, jadi tolong siapkan back up nya baik sarana, SDM supaya siap beroperasi 24 jam/7 hari seminggu,” pungkaa Agus. (hpr)