Mahmud salah seorang anggota DPRD Gresik Jawa Timur

Salah Satu Anggota DPRD Gresik Dijebloskan Ke Penjara

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Mahmud salah satu anggota DPRD Gresik Jawa Timur, di vonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) akibat telah melakukan tindak pidana penipuan. Sehingga, legislator dari Partai Nasdem itu, terancam hukuman 1 tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Edrus mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Mahmud setelah pihaknya juga menerima petikan putusan dari MA.
“Sebelum dilakukan pemanggilan, kami perlu memastikan dulu kondisi kesehatan yang bersangkutan. Apakah beliau (Mahmud) telah di rapid test, segala administrasi telah kami siapkan untuk hal itu,” ujarnya, Kamis (25/6).
“Kami berharap, beliau nantinya dengan suka rela datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik agar tidak terjadi upaya jemput paksa seperti yang perna terjadi dulu,” tuturnya.
Edrus menambahkan dalam perkara ini, Mahmud dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelepan yang dilaporkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB) kepada Polda Jawa Timur pada, 11 April 2018 silam.
“Beliau (Mahmud) sudah menjalani hukuman berapa lama sebelumnya, ya tinggal ditambahkan sisa hukumannya,” tandasnya.
Sementara, Mahmud saat dikonfirmasi meminta waktu karena dirinya akan melakukan koordinasi dulu terkait dengan putusan MA yang menyeretnya ke tahanan.
“Belum (ada komentar). Saya masih koordinasi dulu,” ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa Mahmud dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Karena, dilaporkan telah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang kini digunakan sebagai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Meski sedang tersandung perkara, Mahmud berani mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Gresik pada Pemilu 2019. Sebab, masalah hukum yang melilitnya ternyata tidak mempengaruhi proses pencalonannya hingga Mahmud berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan suara 5.645 dari total suara 13.494 suara yang dimiliki Partai Nasdem di daerah pilihan (dapil) nya.
Bahkan, saat prosesi pelantikan Mahmud posisinya sedang berada dalam tahanan. Karena, Mahmud masih melakukan upaya hukum akhirnya ia bisa tetap dilantik sebagai anggota DPRD Gresik dengan pengawalan kawal ketat polisi. Usai pelantikan itu, Mahmud kembali kejebloskan ke tahanan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.
Pada upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur, atas perkara yang menjeratnya, Mahmud berhasil diputus bebas. Dalam putusan hakim PT, Mahmud hanya dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Karena, hakim menilai Mahmud hanya tersandung kasus perdata. Sehingga ia pun bebas dari tahanan dan bekerja sebagai wakil rakyat.
Tetapi kini, Mahmud harus kembali ke tahanan setelah Penuntut Umum dari Kejari Gresik melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga, MA mengeluarkan putusan memvonis Mahmud dengan hukuman 1 tahun penjara. (Mor)