JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta nasabah reksadana secara umum dan khususnya dari perusahaan manajer investasi tidak perlu cemas dan khawatir dengan penetapan 13 manajer investasi sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Karena ketigabelas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia,” kata Burhanuddin, Jumat (26/6) menanggapi adanya keresahan nasabah reksadana akan kehilangan dana yang diinvestasikan ke manajer investasi.
Dia menegaskan proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Karena, tutur dia, setiap portofolio reksadana yang dikelola manajer investasi dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain.
“Jadi jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana tidak serta merta mempengaruhi produk reksadana lainnya yang dikelola manajer investasi yang sama,” ucap Jaksa Agung.
Oleh karena itu, tambahnya, sepanjang produk reksadana lain yang dikelola 13 manajer investasi tidak ada hubungan dengan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya.
“Karena portofolio aset reksadana disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.(muj)