JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk pertama kalinya memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai Batam yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil tahun 2018-2020.
Ketiganya yaitu Haryono Adi Wibowo (HAW), Kamaruddin Siregar (KS) dan Dedi Aldrian (DA). Masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Dalam pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaa Agung, Jakarta, Senin (29/6) ketiga tersangka dicecar tim penyidik soal proses impor barang dari luar negeri.
“Khususnya tekstil apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin
Selain itu, tutur Hari, tim penyidik menanyakan bagaimana yang dilakukan para tersangka dan para pengusaha importir tekstil serta bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui ketiga tersangka HAW, KS dan DA dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai terkait importasi tekstil telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (24/6).
Sedangkan dua tersangka lain yaitu Mukhamad Muklas (MM) dan Irianto (IR) hingga kini belum ditahan. MM adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Sedangkan IR pemilik dari PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP).
Ke lima tersangka oleh Kejagung disangka pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(muj)