JAKARTA (Independensi.com)
Kasus oknum aparat sipil negara (ASN) di kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial TPU yang diduga memeras atau menerima hadiah ratusan juta rupiah dari seorang warga yang sedang mengurus surat pernyataan ahli waris di Kelurahan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-buktinya dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adinugroho Arianto mengatakan penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara mantan Kasie Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan ini dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil oleh JPU.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Salemba selama 20 hari,” kata Bayu melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Ropan Saragih dalam rilis yang diterima Independensi.com, Rabu.
Selanjutnya, kata Ropan, dalam waktu dekat JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam kasus ini TPU disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus yang menjerat oknum pejabat Kelurahan ini, ungkap Ropan, berawal ketika saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk mengurus Surat Pernyataan Ahli waris dari almarhum P (suami saksi) kepada tersangka.
“Surat pernyataan tersebut akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk,” ucap Ropan.
Selanjutnya tersangka, tutur dia, akan menerbitkan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut dengan syarat tersangka mendapat bagian sebesar 35 persen.
“Setelah saksi KM mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka,” ucap Ropan.(muj)