JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Inspektorat Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kamis (2/7) membahas berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkot yang belum selesai sejak tahun 2010.
Dalam pembahasan itu Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir setuju untuk mendahulukan jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pengembalian keuangan negara.
“Saya sepakat dan setuju dengan Kepala Inspektorat Inspektur Badaruddin untuk mendahulukan jalur Datun. Tapi kalau tidak juga bisa, baru tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Willy kepada Independensi.com, Kamis (2/7).
Willy menyebutkan topik lain yang dibahas antara lain terkait anggaran Refocusing Pemko LubukLinggau dengan Pagu Anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) sebesar Rp34,7 miliar yang telah terealisasi sebesat Rp26 miliar.
Selain itu Kejari dan Inspektorat sepakat untuk melakukan chek point di delapan Kecamatan dengan harapan anggaran yang dicairkan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19
“Kemudian asset tresing juga menjadi perhatian penting. Karena Kota Lubuklinggau yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2001 masih banyak barang milik negara atau Pemkot yang masih dikuasai pihak ketiga,” tutur Willy.
Dalam waktu dekat, tambahnya, pihak Inspektorat Pemkot Lubuk Linggau selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan menyerahkan beberapa dokumen berkaitan pertemuan hari ini.(muj)