JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait importasi tekstil tahun 2018-2020, Kamis (2/7) kembali memeriksa tiga saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa untuk digali keterangannya merupakan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan di Batam, Kepulaun Riau yaitu Sulastri Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla Batam.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Kamis, saksi Yulia diperiksa bersama dua pejabat yang aktifitasnya berada di wilayah kepabeanan.
Keduanya yaitu saksi Erwin Ernano Hoesni pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia dan saksi Saiful Amri Sinaga pelaksana pemeriksa Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Pemeriksaan ketiga saksi, tutur Hari, dalam rangka tim penyidik mencari serta mengumpulkan bukti-bukti tentang proses impor barang dari luar negeri.
“Khususnya tekstil, apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya yang sering dilakukan oleh para pengusaha importir tekstil, PPJK serta bagaimana aturan yang seharusnya,” ucap mantan Asintel Kejati Jawa Tengah ini.
Sehari sebelumnya lima pejabat Bea Cukai Batam juga diperiksa sebagai saksi. Antara lain Bambang Susanto Gustomo Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.
Kemudian saksi Dodhie Hendra Kurniawan Kepala Seksi Intelijen I KPU BC Batam. Selain itu saksi Afwadi, Handika Ramadhan dan Rizki Juliantara.
Ketiganya masing-masing pemeriksa barang pada Seksi Pabean Cukai (PC) I, II dan III Bidang PFPC II KPU Bea Cukai Batam.(muj)