Amril Mukminim - Bupati Bengkalis Non Aktif Sedang Mencuci Tangan Sebelum Masuk Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru

Amril Mukminin Bupati Bengkalis Non Aktif: “Ada Tradisi Uang Ketok Palu di DPRD Bengkalis”

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif, Rabu (8/7/2020) di pindahkan dari Rutan Kelas I Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Timur. Amril dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya – Pekanbaru.

Pemindahan terdakwa dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning Kabupaten Bengkalis itu, dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lili Herlina.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sebelum diberangkatkan, Amril lebih dulu dilakukan tes CPR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat serta administrasi masuk ke Rutan.

Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif berangkat dari Jakarta Rabu (8/7/2020) jam 9 Wib dengan menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 390, tiba di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru jam 11,42 Wib.

Dengan pemindahannya itu, Amril saat mengikuti persidangan Kamis (9/7/2020) besok, sudah di Pekanbaru, walaupun masih dilakukan secara on line, dimana Amril tetap berada di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, kata Fikri.

Menurut informasi yang berhasil diperoleh Independensi.com, penetapan pemindahan rumah tahanan untuk Amril Mukminin, dilakukan hakim atas permohonan Amril melalui penasehat hukumnya Asep Rukhyat disertai surat dari Dirjen Pas KementerianHukum dan HAM yang mengijinkan pemindahan setelah adanya penetapan hakim.

Amril yang didakwa JPU KPK dalam perkara suap sebesar Rp 5,2 miliar, diduga juga menerima gratifikasi sebesar Rp 23,6 miliar dari dua pengusaha yang disinyalir diberikan melalui rekening istrinya yaitu Kasmarni.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjerat Amril dengan pasal 12 huruf a, pasal 11 dan pasal 128 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomoe 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomoe 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 54 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif yang digelar Kamis (2/7) minggu lalu, terdapat 3 orang saksi yang diperiksa mantan anggota DPRD Bengkalis mengungkapkan, adanya tradisi uang ketok palu.

Sebagaimana disampaikan Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Firza yang merupakan anggota DPRD Bengkalis dua periode mulai tahun 2004-2014 mengaku bahwa proyek jalan Sungai Pakning menuju Duri tidak pernah dibahas di Komisi II DPRD Bengkalis.

Pengajuan proyek yang dilakukan tahun 2012 belakangan bermasalah itu, merupakan proyek tahun jamak yang langsung di bawa ke Banggar tanpa ppembahasan di Komisi II yang membidangi ekonomi dan pembangunan.

Selain itu Firza juga mengungkapkan adanya praktik bagi-bagi uang ketok palu. Istilah ketok palu menurut Firza saat ppenetapan anggaran belanja daerah tahun 2012 dimana saat itu Jamal Abdillah membagikan kepada anggota dewan Rp 50 juta.

Saya menerima uang ketok palu Rp 50 juta dalam kantong plastik asoi, uang itu juga saya berikan pada Indra Gunawan Eet. Sebab saya bersama Indra Gunawa yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau merupakan anggota yang sama-sama dari Partai Golkar.

“Uang saya berikan kepada Indra Gunawa Eet dalam kantong plastik asoi dan diterimanya secara utuh”, ujar Firza.

Atan dan Jamal Abdillah juga membenarkan tradisi adanya uang ketok palu di kalangan anggota DPRD Bengkalis. Menurut Atan, uang diberikan seminggu sebelum atau sesudah ketok palu.

Jamal Abdillah yang menjabat Ketua DPRD Bengkalis periode 2009 – 2014 mengisahkan saat pembahasan enam proyek masuk tahun jamak di Bengkalis yang nilainya mencapai Rp 500 miliar lebih, seluruh anggota DPRD Bengkalis mendapatkan uang ketok palu.

“Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp 2 miliar khusus untuk ketok palu”, tegas Jamal. (Maurit Simanungkalit)