Anggota Satpol PP Kota Bekasi sedang memasukkan PSK yang terjaring razia untuk dibawah ke rumah singgah. (humas)

Satpol PP Kota Bekasi Angkut 8 PSK ke Rumah Singgah

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dimasa pandemi covid19, para pekerja seks komersial (PSK), masih ‘bekerja’ mencari pelanggan. Ini terjadi di seputar Hotel Merdeka Jalan Ir H Juanda dan Taman Jalan Cut Mutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Melihat tingkah para PKS tersebut yang meresahkan penduduk sekitar, anggota Satpol PP beraksi dan melakukan penertiban. Dalam penertiban, Selasa (7/72020) malam, delapan orang PSK berhasil diciduk.

Dalam operasi penertiban itu, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, melibatkan 40 orang personil Satpol PP. Kegiatan ini dilaksanakan atas laporan dan pengaduan masyarakat melalui Call Centre Kota Bekasi.

Dasar penertiban, sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tunasusila, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. Juga berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.

Kedepalan orang PSK, langsung dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi di wilayah Padurenan Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi untuk dilakukan pembinaan. (jonder sihotang)