Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Maria Pauline Lumowa (duduk kiri) diatas pesawat yang membawanya ke Indonesia.(foto Dok Kemenkum dan HAM)

Buronan Maria Pauline Lumowa Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Maria Pauline Lumowa pemilik PT Gramarindo Grup akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia setelah buronan kasus korupsi Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini melarikan diri ke luar negeri selama hampir 17 tahun.

Maria Pauline dipulangkan ke Indonesia dari Serbia setelah sang buronan ditangkap pihak NCB Interpol Serbia di Bandar Udara Internasional Nikola Tesla, Serbia setahun lalu pada 16 Juli 2019.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, Rabu (8/7) penangkapan Maria Pauline dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Pemerintah, kata Yasonna, kemudian langsung bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara kepada pemerintah Serbia.

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” ungkap Yasonna dalam rilisnya.

Dikatakannya permohonan ekstradisi tersebut disambut positif pemerintah Serbia yang mendukung dan menyetujui permohonan dari pemerintah Indonesia.

“Semua itu berkat hubungan baik yang terjalin dari kedua negara,” tutur Yasonna yang memimpin kepulangan Maria Pauline dari Serbia.

Berdasarkan catatan terkait upaya pemulangan Maria Pauline dari luar negeri sebenarnya sudah pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan meminta pemerintah Kerajaan Belanda memulangkannya saat Maria Paulie sembunyi Belanda.

Namun dua kali permintaan ekstradisi yang diajukan pada 2010 dan 2014 ditolak oleh
pemerintah Kerajaan Belanda karena Maria Pauline sudah menjadi warga negara Belanda.

Maria Pauline buron pada September 2003 sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri yang menyidik kasusnya.

Kasus yang membelit Maria Pauline terkait pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang diajukan PT Gramarindo Grup dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,7 triliun.(muj)