Sidang Lanjutan Bupati Bengkalis Non Aktif, Saksi Indra Gunawan Banyak Tidak Tahu. Hakim Marah : Anda Ini Bengak ?

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Sidang lanjutan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning, digelar Kamis, (9/7/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sidang dilaksanakan secara on line melalui video confrence dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH, sedangkan JPU KPK Tony Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi, sementara terdakwa Amril Mukminin menberikan keterangan dari Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas I Sialang Bungkuk – Pekanbaru.

Dalam persidangan kali ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tony Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi yang berada di kantor merah putih KPK Jakarta, menghadirkan mantan anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Abdul Kadir dan Zulhelmi sebagai saksi.

Menurut pantauan Independensi.Com, sebelum dimintai keterangan, Indra Gunawan Eet yang saat ini menjabat Ketua DPRD Prov Riau dan rekannya lebih dulu disumpah, agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dihadapan seluruh peserta sidang.

Dalam persidangan, Eet yang mengenakan baju kemaja merah maron dicecar sejumlah pertanyaan, baik dari hakim serta JPU. Politisi Partai Golkar ditanyai mengenai uang ketok palu pengesahan APBD.

Namun Eet membantah menerima uang dengan alasan tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears. “Saya tidak ada menerima uang itu yang mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu,” jawab Eet yang saat ini menjabat Ketua DPRD Riau.

Mendengar jawaban Indra Gunawan Eet itu, hakim anggota Sahrudi sempat ‘berang’ dan menyatakan Indra Gunawan Eet ‘bengak’ (pembohong-red) karena mendengar hampir seluruh jawaban Indra Gunawan Eet menyatakan tidak tahu.

Mantan anggota DPRD Bengkalis yang saat ini digadang-gadang akan maju dalam Pilkada serentak di Kabupaten Bengkalis tahun 2020 itu, membantah dan menyatakan tidak pernah menerima uang ketuk palu dalam pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Saat itu Eet mengaku tidak ikut rapat pengesahan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. “Saya tidak ada menerima uang itu yang mulia, saya tidak ikut rapat,” kata Eet.

Lalu hakim mengingatkan Eet untuk tidak berbohong dan tidak memberikan kesaksian palsu di persidangan, karena ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.

Karena menurut majelis hakim Sahrudi, dalam persidangan minggu lalu, saksi Jamal Abdillah, Firza Firdhauli dan Abdurrahman Atan dalam kesaksiannya menyatakan ada tradisi uang ketuk palu dalam pengesahan APBD di Kabupaten Bengkalis saat itu.

Akan tetapi, Eet tetap bersikukuh kalau dia tidak menerima uang gratifikasi tersebut. “Tidak ada yang mulia, saya kan tadi sudah disumpah,” kata politisi Partai Golkar itu.

Mendengar jawaban Eet itu, Ketua majelis hakim Lilin Herlina SH MH mengingatkan Indra untuk tidak berbohong. “Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya,” tegas Lilin

Selain Indra Gunawan Eet, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memintai keterangan dari saksi lainnya yaitu, Abdul Kadir dan Zulhelmi, keduanya merupakan mantan pimpinan legistatif di Negari Sri Junjungan.

Setelah itu juga didengar kesaksian Syahrul Ramadhan yang merupakan orang kepercayaan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Dimana Syahrul-lah yang berperan mendistribusikan uang ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada sejumlah anggota dewan periode 2009 – 2014.

Sementara, saksi Heru Wahyudi yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis, tidak hadir.

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning.

Selain itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan.

Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.

Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah.

Serta kewajiban Amril sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Maurit Simanungkalit)