JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan pihaknya masih cari solusi untuk dapat eksekusi uang pengganti kasus PT IM2 sebesar Rp1,3 triliun.(foto/muj/independensi)

Kasus PT IM2, Kejaksaan Agung Masih Cari Solusi Eksekusi Uang Pengganti Rp1,3 T

Loading


JAKARTA (Independensi.com)
Setelah enam tahun inkracht, Kejaksaan Agung masih mencari solusi untuk dapat mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dibebankan kepada korporasi PT IM2 untuk membayarnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengakui pihaknya sudah merencanakan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai solusi atau jalan keluarnya.

“Tapi kami masih kaji lagi rencana itu. Selain karena zaman Pak Prasetyo Jaksa Agung kalau tidak salah sudah pernah minta fatwa MA. Tapi belum turun. Untuk itu akan saya cek lagi,” kata Ali kepada Independensi.com seusai mendampingi  Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau gedung baru Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Jakarta Rabu (21/10).

Dia mengakui ada problematika hukum yang perlu dicarikan solusi sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi PT IM2 bisa dieksekusi. “Termasuki jika korporasi selaku tersangka kita ingin sidangkan di pengadilan,”

Masalahnya, tutur Ali, pihak korporasi PT IM2 selaku tersangka belum dilimpah dan belum diadili di pengadilan, tapi sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan untuk membayar uang pengganti.

“Jadi dia (korporasi) menjadi tersangka, tapi tidak pernah menjadi terdakwa tapi langsung menjadi terpidana. Ini yang menjadi problematika hukumnya,” ucap mantan Kajari Bekasi ini.

Karena, tutur Ali, jika PT IM2 tetap diajukan ke pengadilan untuk disidang nanti khawatir Nebis in Idem karena sudah dihukum untuk membayar uang pengganti. “Padahal dia (IM2) tidak pernah menjadi terdakwa,” ucapnya.

Begitupun, kata dia, jika PT IM2 disuruh membayar uang pengganti. “Nanti dia protes. Saya kan belum pernah disidang. Kok dihukum bayar uang pengganti,” tutur Ali.

Sementara itu, katanya lagi, kejaksaan kini juga tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. “Inilah yang menjadi problematika hukum,” ucap Ali.

Dia mengakui putusan hakim yang menghukum korporasi untuk membayar pengganti sudah sejak mulai dari Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. “Tapi bagaimanapun kita tetap mengharus hormati putusan hakim,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi PT IM2, baru satu tersangka diadili yaitu mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto yang sejak tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung tetap dinyatakan terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman.

Awalnya Indar Atmanto oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juli 2013 dihukum empat tahun penjara dan PT IM2 dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.3 triliun.

Kemudian Pengadilan Tipikor Tinggi Jakarta dalam putusan di tingkat banding pada 12 Desember 2013 memperberat hukuman Indar menjadi delapan tahun penjara dan tetap memerintahkan PT IM2 membayar uang pengganti.

Begitupun Mahkamah Agung di tingkat kasasi dalam putusannya pada 10 Juli 2014 tetap menghukum Indar delapan tahun penjara dan memerintahkan PT IM2 membayar uang pengganti. Terakhir PK yang diajukan Indar juga ditolak majelis hakim PK MA dalam putusannya pada 20 Oktober 2015.(muj)